Daftar Isi:

Apa saja faktor yang mempengaruhi perencanaan sumber daya manusia?
Apa saja faktor yang mempengaruhi perencanaan sumber daya manusia?

Video: Apa saja faktor yang mempengaruhi perencanaan sumber daya manusia?

Video: Apa saja faktor yang mempengaruhi perencanaan sumber daya manusia?
Video: Perencanaan Sumber Daya Manusia 2024, Desember
Anonim

Perencanaan sumber daya manusia tergantung pada faktor-faktor berikut:

  • Sifat dari Organisasi :
  • Struktur organisasi:
  • Pertumbuhan dan Ekspansi:
  • Perubahan Teknologi:
  • Perubahan Demografis:
  • Perputaran Tenaga Kerja:
  • Posisi Ekonomi:

Demikian pula yang ditanyakan, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perencanaan SDM?

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perencanaan Sumber Daya Manusia

  • Jenis dan Strategi Organisasi.
  • Siklus dan Perencanaan Pertumbuhan Organisasi.
  • Ketidakpastian Lingkungan.
  • Cakrawala Waktu.
  • Jenis dan Kualitas Informasi.
  • Pasar Tenaga Kerja.

Selanjutnya, pertanyaannya adalah, apa hambatan perencanaan sumber daya manusia? Hambatan umum yang menghambat keberhasilan perencanaan adalah sebagai berikut:

  • Ketidakmampuan untuk merencanakan atau perencanaan yang tidak memadai.
  • Kurangnya komitmen terhadap proses perencanaan.
  • Informasi yang lebih rendah.
  • Fokus pada saat ini dengan mengorbankan masa depan.
  • Terlalu banyak ketergantungan pada departemen perencanaan organisasi.

Dengan cara ini, faktor-faktor apa yang mempengaruhi perencanaan tenaga kerja?

Faktor yang perlu dipertimbangkan

  • Mengubah demografi tenaga kerja. Distribusi usia – pertimbangan untuk bisnis dapat mencakup:
  • Pendidikan. Tingkat pendidikan meningkat secara signifikan dan pengusaha perlu mengetahui cara mengatasi hal ini.
  • Tren Pekerjaan.
  • Rekrutmen dan retensi.
  • Pengembangan karir.
  • Budaya Organisasi.
  • Pertimbangan lainnya.

Faktor eksternal apa yang mempengaruhi SDM?

Luar Faktor # 2. Semua aktivitas HRM dalam satu atau lain cara dipengaruhi oleh ini faktor . Untuk lebih spesifik, SDM perencanaan, rekrutmen dan seleksi, penempatan, pelatihan, remunerasi, hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja diatur dengan ketentuan konstitusi.

Direkomendasikan: