Daftar Isi:

Bisakah Putusan diperpanjang setelah habis masa berlakunya?
Bisakah Putusan diperpanjang setelah habis masa berlakunya?

Video: Bisakah Putusan diperpanjang setelah habis masa berlakunya?

Video: Bisakah Putusan diperpanjang setelah habis masa berlakunya?
Video: Polemik Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan | News Or Hoax 2024, Mungkin
Anonim

Memperbarui Milikmu Pertimbangan . Uang penilaian secara otomatis berakhir (Keluar) setelah 10 tahun. jika pertimbangan tidak diperbarui , dia akan tidak dapat ditegakkan lagi dan Anda akan tidak bisa mendapatkan uang Anda. Satu kali A pertimbangan telah diperbarui , Tidak mungkin diperbarui lagi sampai 5 tahun kemudian.

Demikian pula orang mungkin bertanya, apa yang terjadi jika Putusan berakhir?

Saat Penghakiman Selang A pertimbangan bisa juga lapse jika kreditur tidak melakukan apa pun untuk mengeksekusinya pertimbangan untuk jangka waktu tertentu. Saat penghakiman murtad (atau menjadi “tidak aktif”), kreditur tidak dapat lagi melaksanakannya secara hukum. Itu berarti kreditur tidak dapat: menghiasi upah Anda.

Orang mungkin juga bertanya, bagaimana saya bisa mengetahui apakah suatu Penghakiman telah diperbarui? Mencari tahu jika keputusan telah diperbarui dipermudah dengan akses ke catatan pengadilan online di setiap negara bagian. Periksa catatan pengadilan untuk mengetahuinya jika keputusan telah diperbarui . Jika kreditur Anda telah diperbarui NS pertimbangan dia akan melakukannya di pengadilan di mana pertimbangan pertama kali dikeluarkan.

berapa lama Anda harus memperbarui Putusan?

A Pertimbangan kedaluwarsa sepuluh tahun setelahnya adalah diberikan. Permohonan dapat dibuat untuk memperbaharui keputusan sebelum berakhirnya sepuluh tahun. Anda akan perlu untuk memberikan pemberitahuan tentang aplikasi kepada Pertimbangan Pengutang.

Bagaimana Anda memperpanjang Putusan?

Untuk memperbarui keputusan:

  1. Tinjau KUHAP pasal 683.010 sampai dengan 683.220.
  2. Anda harus menggunakan Permohonan dan Pembaruan Penghakiman (Formulir EJ-190) dan Pemberitahuan Pembaruan Penghakiman (Formulir EJ-195). Pemberitahuan Pembaruan Penghakiman harus disampaikan secara pribadi pada debitur atau dilayani melalui pos kelas satu.

Direkomendasikan: