Apa Aturan 26 dari Aturan Federal Acara Perdata?
Apa Aturan 26 dari Aturan Federal Acara Perdata?

Video: Apa Aturan 26 dari Aturan Federal Acara Perdata?

Video: Apa Aturan 26 dari Aturan Federal Acara Perdata?
Video: CARA CEPAT PAHAM HUKUM ACARA PERDATA (KUHAPer) 2024, November
Anonim

Suatu pihak harus membuat pengungkapan awalnya berdasarkan informasi yang tersedia secara wajar untuknya. Selain pengungkapan yang disyaratkan oleh Aturan 26 (a)(1), suatu pihak harus mengungkapkan kepada pihak lain identitas saksi yang dapat digunakannya di persidangan untuk mengajukan bukti berdasarkan Aturan Federal Bukti 702, 703, atau 705.

Oleh karena itu, apa yang dimaksud dengan laporan Aturan 26?

Suatu pihak harus membuat pengungkapan awalnya berdasarkan informasi yang tersedia secara wajar untuknya. Selain pengungkapan yang disyaratkan oleh Aturan 26 (a)(1), suatu pihak harus mengungkapkan kepada pihak lain identitas saksi apa pun yang dapat digunakannya di persidangan untuk memberikan bukti di bawah Federal Aturan Bukti 702, 703, atau 705.

Selain itu, apa itu Rule 26 F Conference? Aturan 26 ( F ) mengharuskan para pihak untuk "mendiskusikan masalah apa pun yang berkaitan dengan pelestarian informasi yang dapat ditemukan, dan untuk mengembangkan rencana penemuan yang diusulkan yang menunjukkan pandangan dan proposal para pihak mengenai masalah apa pun yang berkaitan dengan pengungkapan atau penemuan informasi yang disimpan secara elektronik." Dengan strategi dan perencanaan yang tepat, Jadi, apa Aturan 11 dari Aturan Federal Acara Perdata?

Aturan Federal dari Acara Perdata 11 menyatakan bahwa sebuah kabupaten pengadilan dapat memberikan sanksi kepada pengacara atau pihak yang mengajukan pembelaan untuk tujuan yang tidak patut atau yang mengandung argumen sembrono atau argumen yang tidak memiliki dukungan pembuktian.

Apakah Aturan 26 a 1 pengungkapan diajukan ke pengadilan?

Tetapi pengungkapan dibawah Aturan 26 (A)( 1 ) atau (2) dan permintaan serta tanggapan penemuan berikut tidak boleh diajukan sampai mereka digunakan dalam persidangan atau pengadilan pesanan pengajuan : deposisi, interogasi, permintaan dokumen atau hal-hal nyata atau izin masuk ke tanah, dan permintaan masuk.

Direkomendasikan: