Daftar Isi:

Apa tanggung jawab pemberi kerja di bawah Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1974?
Apa tanggung jawab pemberi kerja di bawah Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1974?

Video: Apa tanggung jawab pemberi kerja di bawah Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1974?

Video: Apa tanggung jawab pemberi kerja di bawah Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1974?
Video: OSHA Citations - Top 10 for 2018 2024, November
Anonim

Dibawah NS majikan hukum bertanggung jawab untuk kesehatan dan keselamatan pengelolaan. Ini adalah sebuah majikan kewajiban untuk melindungi kesehatan , keamanan dan kesejahteraan karyawan mereka dan orang lain yang mungkin terpengaruh oleh bisnis mereka. majikan harus melakukan apa pun yang dapat dilakukan secara wajar untuk mencapai hal ini.

Yang juga perlu diketahui adalah, apa tanggung jawab karyawan di bawah Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1974?

Selain itu, Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1974 (HASAWA) mengharuskan Anda untuk berhati-hati terhadap kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain di kerja . Anda tidak boleh mengganggu atau menghalangi apa pun yang disediakan untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan kerja.

Demikian pula, apa tanggung jawab karyawan di bawah Hasawa? HSWA mengatakan karyawan memiliki kesehatan dan keselamatan tanggung jawab dan harus berhati-hati: Demi Kesehatan & Keselamatan mereka sendiri.

Tugas utama

  • Jaga Kesehatan & Keselamatan mereka sendiri secara wajar.
  • Jaga Kesehatan & Keselamatan orang lain secara wajar.
  • Gunakan ketentuan keselamatan dengan benar.
  • Bekerja sama.

Selanjutnya, orang mungkin juga bertanya, apa tanggung jawab kesehatan dan keselamatan pengusaha?

Undang-undang dan Peraturan

  • Menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.
  • Menerapkan sistem kerja yang aman.
  • Menyediakan lingkungan kerja yang aman.
  • Gunakan pabrik dan peralatan yang aman.
  • Penggunaan barang dan zat yang aman.
  • Memberikan informasi, instruksi, pelatihan, dan pengawasan kesehatan dan keselamatan kepada karyawan dan orang lain.

Apa tugas majikan?

tugas dari majikan . Secara umum, untuk (1) menyediakan jumlah pekerjaan yang wajar, (2) menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, (3) memberi kompensasi kepada karyawan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, (4) mengganti kerugian karyawan terhadap kewajiban dan kerugian. dihasilkan dari mengikuti instruksi manajemen.

Direkomendasikan: